Pokja Wartawan Harian Kecam Kasi Intel Kejaksaan Lebak
Beritajabar.net- Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Lebak, Mastur Huda menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh kepala seksi intelejen Kejari Lebak yang melaporkan tiga jurnalis Radar24.com ke Polres Lebak. Dikatakan Mastur, pelaporan yang dilakukan oleh Kasi Intel Kejari dinilai tidak tepat dan dapat mematikan kemerdekaan pers di Lebak.
Hal itu dikatakan Ketua Pokja Wartawan Harian, Mastur Huda kepada awak media, Rabu (10/3)
“Kami dari Pokja Wartawan Lebak mendesak pihak kepolisian tidak menerima laporan dari kepala seksi intelejen Kejari Lebak Koharudin. Jad aparat harus mengetahui MoU antara Dewan Pers Dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017 Tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.”tegas Mastur.
Mastur menjelaskan, dalam Padal 4 ayat 2 disebutkan pihak kedua (Polri) apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan atau sengketa termasuk surat pembaca atau opini. Nantinya, kolom antara wartawan dan media akan mengarahkan yang berselisih.
“Tahapanya pengadu melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke pihak kesatu (Dewan Pers) maupun proses perdata.”terang Mastur.
Mastur menjebutkan, dalam pemberitaan di media online Radar24.com, pihaknya tak melihat tada pelanggaran kode etik jurnalistik. Sebab kata Mastur, jurnalis dari Radar24 telah memberikan hak jawab kepada saudara Kasi Intelejen Koharudin.
“Jadi Pokja Wartawan Lebak menduga Kasi Intelejen Kejari Lebak telah bertindak menghalang-halangi kemerdekaan pers seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.”ucap Mastur.(Jum/red)