Pemanggilan Pimpinan KPK Oleh Komnas HAM dan BKN Dinilai Tidak Tepat

by -303 views

Beritajabar.net – Pemanggilan yang dilakukan Komnas HAM terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bukan saja tidak tepat tetapi juga berkesan mengada-ada karena seperti hanya terpancing irama genderang yang ditabuh 51 pegawai KPK yang tidak lulus TWK alias jumlahnya kurang dari 5,4 % pegawai KPK.

Demikian disampaikan Ketua Setara Institute Hendardi dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (10/6/2021).

Test Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diselenggarakan KPK melalui vendor BKN dan beberapa instansi terkait yang profesional adalah, kata Hendardi semata urusan administrasi negara yang masuk dalam lingkup hukum tata negara (HTN).

“Dan hal ini merupakan perintah Undang-Undang (UU) dalam rangka alih tugas pegawai KPK menjadi ASN. Jika ada penilaian miring atas hasil TWK ini mestinya diselesaikan melalui hukum administrasi negara, bukan wilayah hukum HAM, apalagi pidana,” tuturnya.

Menurut dia, pemanggilan Komnas HAM terhadap pimpinan KPK dan BKN ingin mengesankan seolah ada aspek pelanggaran HAM yang terjadi. Semestinya, Komnas HAM meneliti dan menjelaskan dahulu ruang lingkup dan materi persoalan sebelum memanggil.

“Komnas HAM semestinya meneliti dan jelaskan dahulu ruang lingkup materi dimana ada dugaan pelanggaran HAM yang terjadi, sebelum memanggil pimpinan KPK dan BKN,” kata Hendardi

Aktivis HAM, Kesetaran dan Keberagamaan ini menganalogikan, jika misalkan ada mekanisme seleksi untuk pegawai Komnas HAM dan kemudian ada sebagian kecil yang tidak lulus apakah mereka bisa otomatis mengadu ke Komnas HAM dan langsung diterima dengan mengkategorisasi sebagai pelanggaran HAM tanya Hendardi.

“Dalam setiap pengaduan ke Komnas HAM diperlukan mekanisme penyaringan masalah dan prioritas yang memang benar-benar memiliki aspek pelanggaran HAM, agar Komnas HAM tidak dapat dengan mudah digunakan sebagai alat siapapun dengan interes apapun. Komnas HAM harus tetap dijaga dari mandat utamanya sesuai UU untuk mengutamakan menyelesaikan dan menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat (gross violation of Human Rights),” terangnya.

Disisi lain, Hendardi berujar dalam persoalan alih status menjadi ASN dimanapun, sangat wajar jika pemerintah menetapkan kriteria-kriteria tertentu sesuai amanat UU. Karena untuk menjadi calon pegawai negeripun memerlukan syarat-syarat tertentu termasuk melalui sejumlah test antara lain tentang kebangsaan.

“Menjadi ironi ketika di berbagai instansi negara lainnya untuk menjadi calon ASN maupun menapaki jenjang kepangkatan harus melewati berbagai seleksi termasuk TWK, namun ada segelintir pegawai KPK yang tidak lulus (kurang dari 5,4%) yang menuntut diistimewakan,” kata Hendardi

Menurutnya, dalam konteks seleksi ASN memang bisa saja ada pelanggaran terjadi, misalnya seseorang tidak diluluskan (dicurangi/diskriminasi) atau karena tidak dipenuhi hak-haknya ketika diberhentikan dari pekerjaannya (pelanggaran HAM). Tapi, ungkap Hendardi, tentu harus dibuktikan dengan data yang valid.

Dengan bijak Hendardi sampaikan, sudah waktunya polemik dan manuver politik pihak yang tidak lulus TWK ini dihentikan karena tidak produktif dan tersedia mekanisme hukum Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memperjuangkan aspirasi mereka.

“Demikian pula seyogyanya lembaga-lembaga seperti Komnas HAM dan lain-lain. tidak mudah terjebak untuk terseret dalam kasus yang kendati cepat populer tapi bukan merupakan bagian mandatnya dan membuang-buang waktu,” imbuhnya.(Jum/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *