Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam Pemberhentian Dua Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

by -238 views

Beritajabar.net-Melalui surat tertanggal 8 Agustus 2021, Ombudsman Republik Indonesia telah memberitahukan kepada Kuasa Hukum Prof. Andi M Faisal Bakti dan Prof. Masri Mansoer, bahwa Ombudsman Republik Indonesia telah menyelesaikan investigasi terhadap pemberhentian keduanya dari jabatan Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Ombudsman Republik Indonesia juga menyampaikan “Ringkasan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan” (LAHP) Nomor 0313/LM/III/2021/JKT, tertanggal 2 Agustus 2021.

Laporan atau pengaduan kedua kliennya ke Ombudsman menurut Mujahid A Latief didasarkan pada temuan adanya dugaan “maladministrasi” yang dilakukan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dalam pengaduan tersebut, kami meminta Ombudsman melakukan investigasi terhadap Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Kepada Prof. Dr. Masri Mansoer, M.Ag. (Sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan) dan Prof. Dr. Andi M. Faisal Bakti, M.A. sebagai Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Kelembagaan).

Pengaduan ke Ombudsman dilakukan sesuai kewenangan Ombudsman menerima Laporan/Pengaduan sebagaimana dinyatakan Pasal 1 angka 4 UU 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, bahwa pengaduan disampaikan ke Ombudsman oleh setiap orang yang telah menjadi korban “maladministrasi”.

Menurut Mujahid, sesuai aturan, Ombudsman telah menyampaikan hasil investigasinya kepada 3 (tiga) lembaga, yaitu, Terlapor (Rektor UIN Syarif Hidayatullah), Menteri Agama Republik Indonesia, dan Inspektur Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia.

Ketiga lembaga tersebut diberikan waktu 30 (tiga puluh) hari oleh Ombudsman untuk melakukan Tindakan korektif dan menyampaikan Laporan pelaksanaannya kepada Ombudsman.

Lebih lanjut Mujahid menyatakan, bahwa dalam temuan hasil investigasi Ombudsman dinyatakan terjadi “penyimpangan prosedur” yang dilakukan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di dalam memberhentikan Prof. Dr. Masri Mansoer, M.Ag. (Sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan) dan Prof. Dr. Andi M. Faisal Bakti, M.A. sebagai Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Kelembagaan).

Temuan Ombudsman ini sejalan dengan temuan dari Kuasa Hukum yang sejak awal meyakini pemberhentian kedua kliennya diduga melanggar Pasal 34 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dalam pasal tersebut ditegaskan Wakil Rektor UIN hanya dapat diberhentikan dengan alasan-alasan: Pertama, telah berakhir masa jabatannya; Kedua, pengunduran diri atas permintaan sendiri; Ketiga, diangkat dalam jabatan lain; Keempat, melakukan tindakan tercela; Kelima, sakit jasmani atau rohani terus menerus; Keenam, dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Ketujuh, menjadi terdakwa dan/atau terpidana yang diancam pidana penjara; Kedelapan, cuti di luar tanggungan negara; atau Kesembilan, meninggal dunia. Pemberhentian keduanya tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan tersebut, karena itu dikualifikasi cacat hukum.

Mujahid berharap Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta secara legowo atau ikhlas atau lapang dada dan segera melakukan tindakan korektif sesuai temuan Ombudsman dengan mengembalikan jabatan kedua kliennya sebagai Wakil Rektor.

“Apakah kedua klien kami bersedia kembali menjabat sebagai Wakil Rektor di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, soal lain yang perlu diskusikan dulu dengan klien kami, yang utama adalah Rektor UIN mengakui ada kekeliruan dan mau memperbaiki atas kekeliruan tersebut, begitulah mekanisme dan prosedur dalam sebuah negara yang menganut prinsip negara hukum,”ujarnya.

Harapan kuasa hukum ini senafas dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 38 UU 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang menyatakan, “Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman.

“Atasan Terlapor wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan Rekomendasi yang telah dilakukannya disertai hasil pemeriksaannya,”ungkapnya.

Sebagai kampus Islam terbesar di Indonesia tentu “tidak elok” mengabaikan hasil temuan investigasi Ombudsman Republik Indonesia.(red)

Contak Person Kuasa Hukum:Mujahid A Latief Hp 081212999774

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *