Beritajabar.net- Bertempat di Aula Desa Cikampek Timur,Kepala Desa Kriswanto,AM.d mengumpulkan pengusaha potong ayam yang belum mengantongi izin usaha diberikan informasi pentingnya perizinan usaha Jumat ( 11/2/2022).
Kades mengungkapkan dalam rapat Desa belum ada pengusaha potong ayam di Desa Cikampek Timur yang mengantongi izin usaha dari desa setempat apalagi dari DLHK kabupaten Karawang .
Kriswanto mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pendirian kandang ayam salah satunya harus berjarak setidaknya 500 meter dari permukiman.
Jika kurang dari 500 meter maka kandang ayam tersebut harus dipindahkan atau harus sesuai persetujuan masyarakat setempat dengan memperlihatkan surat pernyataan bermaterai berisi tentang siap menanggung risiko.
Berdasarkan peraturan bupati Karawang , syarat untuk pendirian kandang ayam harus mengurus Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan hidup (SPPL) dengan syarat harus di bawah 15 ribu ekor ayam.
“Setelah kami telusuri, ternyata kandang ayam / tempat potong ayam di Desa Cikampek Timur ini satu pun belum ada yang mengurus izin ke kami dan baru hanya satu pengusaha yang sedang urus perizinan,” kata kriswanto .
Ia mengatakan pengusaha potong ayam yang baru mengurus surat izin hanya di Cijalu , Itu pun cuma dua kandang ayam kecil dengan jumlah ayamnya hanya beberapa ekor,” ucapnya.
Dalam hal ini kriswanto juga menyayangkan saat ini jumlah pengusaha potong ayam di desa Cikampek Timur mencapai puluhan orang, namun yang sudah berizin tidak banyak baru satu pengusaha itupun setelah ada pemberitaan dari media online,”tuturnya. ( Ahmad mulyanto/red)