DPW PPP JABAR, MENYOROTI TINGGINYA KASUS PEMERKOSAAN ANAK DI KARAWANG, TERAPKAN SEGERA SANKSI KEBIRI KEPADA SI PELAKU

by -480 views

Beritajabar.net-DPW PPP JABAR Melalui Wakil Ketua DPW PPP Jawa Barat Bidang Pemenangan Dapil Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta yaitu Agus Ferryanto, SH., MH., menyoroti beberapa pemberitaan pekan terakhir terkait jumlah korban kekerasan seksual terus mengalami kenaikan.

Sampai akhir bulan Agustus 2022 ini, sudah ada 12 kasus yang teridentifikasi. Diantaranya baru-baru ini: kasus gadis di bawah umur di Kutawaluya dicekoki Miras dan Digilir 3 Pemuda.

Sebelumnya ada lagi kasus kekerasan anak terjadi di wilayah Cilamaya Kulon, terus kasus kekerasan terhadap anak di Purwasari pelakunya yakni ayah kandung korban sendiri. Kasus yang sangat luar biasa lagi penculikan dan pencabulan terhadap anak berusia 13 tahun warga Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat,

“Pelakunya berinisial S membawa korbannya ke sebuah lokasi prostitusi. Kenapa ini bisa terjadi?, ini yang harus jadi tanda tanya dan perhatian khusus kita bersama, anak jadi korban kekerasan seksual dari orang-orang terdekatnya, berarti pengawasan dan edukasi kepada Masyarakat masih minim dilakukan, apalagi di tubuh pemerintah daerahnya sudah dilakukan secara optimal dan kontinue, jangan hanya dalam bentuk kasuistis saja, ada kejadian baru direspon. Tentu, ini tidak akan memberikan solusi pencegahan,” ujarnya.

Kang Ferryanto melihat perangkat di tingkat Kabupaten Karawang dan Provinsi Jawa Barat sudah banyak dan sangat mumpuni, seperti ada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Karawang, Komnas Perlindungan Anak Tingkat Kabupaten dan Provinsi, dan juga di tingkat Kepolisian Resort Karawang dan Polda Jabar ada unit khusus menangani Perempuan dan Anak (PPA), tentunya ini bisa dilakukan sinergitas program kerja dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak kita, jangan sampai ada lagi korban-korban baru.

Dikatakannya ,untuk Para Korban yang saat ini ada, segera berikan healing dalam rangka pemulihan psikis dan traumatik mereka. Kang Ferryanto mengatakan yang lebih penting lagi hari ini harus berani penegakkan hukum itu dengan memberikan sanksi tegas dan keras kepada para pelaku.

“Pencabulan terhadap anak secara tegas dilarang dalam Undang – undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 Jo. Perubahannya No. 35 tahun 2014 Pasal 76. Disebutkan bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan, baik dengan dirinya maupun dengan orang lain. Jika terjadi pemaksaan atau ancaman terdapat anak untuk melakukan persetubuhan, maka tindakan tersebut merupakan pencabulan, sehingga dapat dikenai ancaman pidana dengan sanksi pidana kepada pelaku yang dimuat dalam Pasal 81, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah,” katanya.

Ia juga menyampaikan, apakah itu akan memberikan efek jera?, belum tentu, jadi ada ketentuan lain yang mesti dijadikan rujukan hukuman bagi si pelaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (“PP 70/2020”).

“Ini harus diutamakan jadi rujukan sanksi bagi si pelaku agar semua pihak tahu dan paham. Dengan ancam tegas dan keras ini, bisa menekan tingkat kejahatan terhadap anak ini, setidaknya mereka berpikir adanya sanksi yang diatur khusus dalam PP 70/2020 tersebu,”ungkapnya.

Selain itu, Agus Ferryanto, SH., MH. menyarankan pendidikan persoalan perlindungan perempuan dan anak ini harus sudah jadi program wajib, dan segera turun ke bawah para petugas dibawah Dinas terkait yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang, dan maksimalkan hubungan kerjasamanya dengan Komnas Perlindungan Anak dan Unit PPA Polres, agar target pencegahan itu bisa maksimal dan pemahaman ditingkat masyarakat semakin tinggi.

“Kami dari DPW PPP Jabar, berharap tidak ada lagi kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ini terulang kembali, kita bersama-sama menjaga generasi muda kita kedepan. Ingat! Kejahatan terhadap anak ini beberapa pendapat ahli menyatakan *”tidak jauh dari lingkungan terdekat kita”*, jadi kami menghimbau seluruh masyarakat Jawa Barat khususnya Kabupaten Karawang menjaga anak-anak kita dari oknum-oknum pelaku dan berikan pantauan yang ekstra ketat, dan jangan lupa pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu tidak jauh dari lingkungan kita yang terdekat dulu. Jadi orang tua jangan pernah abaikan hal itu, harus waspadai dan awasi gerak gerik anak kita dalam aktivitas kesehariannya dan dengan sapa saja dekatnya bermainnya mereka,”paparnya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bapak Gubernur dan Pemkab Karawang melalui Bupati harus bisa membuat gebrakan program taktis, efisien dan cepat dalam pencegahan kasus seperti ini tidak terulang kembali, apakah harus menambah personil atau membuat anggaran khusus untuk itu, harus dilakukan agar regenerasi kita tidak terganggu dengan traumatik masa kelamnya anak-anak kita kedepan.

“Berikan prioritas program buat generasi kita, berikan perlindungan dan kenyamanan agar mereka bisa jadi generasi penerus yang bisa memberikan kebanggaan bagi keluarga, daerah, bangsa dan negaranya kelak,”pungkasnya (Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *