Satnarkoba Polres Karawang, Ringkus 12 Pengedar Sabu, Ganja, Sinte dan Obat Keras

by -840 views

Foto: Zaki Miharja beritajabar.net

Karawang– Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang kembali mengungkap kasus 10 kasus peredaran narkoba. Kali ini, kurun dua pekan, berhasil menangkap 12 pengedar narkotika.

Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Arif Zaenal Abidin mengatakan, dalam kurun waktu dua pekan ada sebanyak 10 kasus yang diungkap dengan total tersangka 12 orang.

“Iya kami berhasil amankan 12 pengedar narkoba, dari pengungkapan 10 kasus dalam waktu dua pekan terakhir ini,” kata Arif kepada wartawan di Mapolres Karawang pada Jumat (27/1/2023).

Dikatakan Arif, dari total sebanyak 10 kasus itu mulai dari kasus peredaran narkotika jenis sabu, ganja, obat keras tertentu (OKT) dan tembakau sintetis.

Berkat ke uletan anggota lapangan, Para pelaku di tangkap, mulai dari hasil penyelidikan, pengembangan hingga patroli rutin yang dilakukan.

“10 kasus itu rinciannya, 4 kasus sabu, ganja 1 kasus, OKT 4 kasus, dan tembakau sintetis 1 kasus,” kata Arif.

Untuk barang bukti sabu seberat kurang lebih 34,65 gram, ganja 33,65 gram, OKT 20.420 butir dan tembakau sintetis 80 gram.

Modus operandi yang digunakan para tersangka, dikatakan Arif, rata-rata mereka mendapatkan narkotika dengan cara sistem tempel yaitu diletakan atau di simpan di suatu tempat oleh pengedar.l lalu diambil oleh konsumennya.

Selain di tempel ada juga yang bertemu langsung antara konsumen dengan para pengedar, dan ada juga sistem melalui jasa pengiriman barang (paket).

“Hasil introgasi diketahui jika seluruh barang-barang tersebut didapat dari wilayah Jakarta,” jelasnya.

Lebih lanjut Arif mengatakan, dari hasil pemeriksaan, para tersangka ini nekat menjadi pengedar narkoba karena masalah ekonomi. Apalagi upah dari mengedarkan narkotika ini dinilai cukup lumayan.

“Disebabkan karena masalah ekonomi sehingga para pelaku nekat untuk menjadi pengedar narkotika karena mereka beranggapan bisnis haram tersebut menjanjikan bagi pendapatannya, namun itu jelas dilarang undang-undang dan merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Sementara pasal yang dijerat terhadap para tersangka pengedar ganja yakni Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dapat dipidana dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman Mati.

Pengedar narkotika jenis sabu dijerat asal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 Gram, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum.

Narkotika Jenis Ganja dan Tembakau Gorilla (Sintetis): Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan dalam bentuk tanaman dapat dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling tama 12 (dua belas) tahun.

Obat Keras Tertentu (OKT): Pasal 196 Jo 197 Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan atau tidak memiliki izin edar, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.  ( Zaki Miharja )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *