Peserta KKN UBP Karawang Berikan Sosialisasi Klasifikasi ABK dan Penanganannya Kepada Masyarakat Desa Walahar

by -332 views

Karawang– Upaya memberikan pemenuhan hak-hak Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), Peserta KKN Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang yang ditugaskan di Desa Walahar Kecamatan Klari memberikan sosialisasi klasifikasi anak berkebutuhan khusus, serta penanganan anak kebutuhan khsus.

Kegiatan sosialisasi bertempat di aula Desa Walahar. Dihadiri, jajaran Pemdes Walahar, Ibu-ibu PKK, Posyandu dan masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Mahasiswa KKN UBP Karawang, Bella Fitria dan Helmi dari mahasiswa Psikologi menyampaikan tujuan kegiatan ini agar semua lapisan masyarakat bisa menerima keberadaan ABK sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

“Penanganan anak berkebutuhan khusus perlu dilakukan sejak dini. Selain meliputi pemenuhan hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak pendidikan, hak kesehatan dan kesejahteraan dasar, anak berkebutuhan khusus juga harus mendapatkan hak perlindungan khusus meliputi kesehatan, terapi dan rehabilitasi, pendidikan dan pelatihan, perlindungan hukum, serta pengembangan keterampilan hidup (life skill) untuk hidup mandiri,” papar Bella Fitria kepada semua yang hadir di acara kegiatan, beritajabar.net(15/7/2023).

Ditemani yang sama, Helmi menambahkan, anggapan akan keberadaan anak berkebutuhan khusus merupakan beban, aib, bencana dan kutukan, mengakibatkan masih banyak orang tua, keluarga dan masyarakat yang menyembunyikannya, sehingga anak berkebutuhan khusus mengalami diskriminasi dan tidak terpenuhi haknya untuk memperoleh pendidikan dan kesehatan sebagaimana anak lain seusianya, termasuk hak untuk memperoleh akta kelahiran.

“Anggapan ini juga mengakibatkan anak berkebutuhan khusus mendapatkan kekerasan termasuk penelantaran dan pemasungan karena anak tersebut sering melakukan perusakan dan tidak bisa diatur serta meresahkan lingkungan sekitarnya,” jelasnya.

Perlu diketahui, dalam penanganan ABK Pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, serta pemangku kepentingan lainnya perlu membangun komitmen bersama dalam penanganan anak berkebutuhan khusus. Dengan demikian program atau kegiatan yang dilaksanakan akan berkontribusi pada penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak berkebutuhan khusus (wins).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *