Bekasi-Kasus pembunuhan yang ditangani oleh Polsek Cikarang Barat yang terjadi pada tgl 7 September 2023 pukul 22:00 wib. Dan dilaporkan ke Polsek Cikarang Barat pada hari Sabtu , 9 September 2023 sekitar pukul 01:30 dini hari.
Singkatnya pada hari Sabtu pukul 01:30 pelaku menyerahkan diri dengan diantar oleh kedua orang tua nya ke Polsek Cikarang Barat. Pelaku mengaku telah membunuh korban dengan di dahului kekerasan dengan mengakibatkan korban meninggal dunia,”ucap Kapolsek ibu Nana kepada awak media.
Polsek Cikarang Barat dengan gabungan beserta team polres Metro Bekasi mendatangi TKP dan benar di dapati korban sudah tak bernyawa dengan posisi tergeletak di atas kasur dan luka sayatan di leher.
Diketahui pada tanggal 7 September sebelum pembunuhan terjadi, hal senada juga di sampaikan, pelaku dengan korban sempat cekcok dan menampar korban dengan tangan kanan nya karena masalah ekonomi rumah tangga.
Dengan kejadian tersebut tersangka melanggar pasal 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan pasal 5 junto pasal 44 ayat 3 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan hukum 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, ucap Kapolsek Cikarang Barat.
Dan kepada awak media Deden Suryana mengatakan bahwa korban sering melaporkan kejadian penganiayaan yang di alami nya kepadanya.
“Makanya adik saya sering menahan saya karena takut saya datang kesana, dan saya ketahui juga bahwa pelaku selalu diberikan perlindungan oleh keluarga nya. Saat adik saya membuat laporan kekerasan si Nando dan keluarganya mengajak balik lagi, dan saya tanya proses laporan nya si Nando bilang kalau sudah damai sudah 1 rumah lagi, karena Nando takut saya datang kesana,”ucap Deden.
Deden juga mengatakan agar media selalu bersedia mengawal segala proses hukum ini.
“saya ingin pelaku di hukum se-berat-beratnya kalau bisa hukuman mati, karena nyawa adik saya sudah hilang, maka hanya hukuman mati yang pantas untuk si pelaku (Nando) ini,”katanya.
(Andryan/Dhery/rls).