Bekasi-Penertiban baliho alat peraga sosialisasi (APS) peserta pemilu 2024 yang dilakukan pada (panwaslu) dan Satpol PP Kabupaten bekasi beberapa hari lalu dituding tebang pilih.
Pasalnya warga sekitar di Jl Raya Pebayuran – Kedung Waringin Lokasi Desa Karang Haur mengeluh kan dengan tidak fair nya penertiban alat peraga sosialisasi yang dilakukan oleh panwaslu dan satpol PP kabupaten Bekasi.
(An) inisial bukan orang partai politik mengatakan dengan adanya penertiban APS ini sangat mendukung karena di ketahui bersama sejak kemarin banyak para caleg diduga melanggar aturan saat pemasangan APS.
“Jadi saya rasa sebagai peserta pemilu wajib mematuhi aturan pemilu.
Kalau tahapan saja sudah dilanggar atau di kangkangi aturan bagaimana mungkin mampu berkomitmen dengan rakyat,”ujarnya.
Dikatakannya perlu ketahui sesuai perda mengacu pada Perda nomor 4 tahun 2012 terkait ketertiban umum. Meminta satpol PP dan panwaslu mengkroscek lagi di lapangan titik mana saja yang belum di tertibkan agar segera di tindak demi keindahan kabupaten Bekasi.
Hingga saat ini pihak panwas belum dimintai keterangan terkait penemuan ini.(Aldyred).