Bekasi-Panwaslu dan satpol PP kecamatan Pebayuran dinilai seperti macan ompong karena masih banyak nya APS yang belum diturunkan di wilayah Kecamatan Pebayuran walaupun sudah di himbau tapi belum juga melakukan tindakan untuk menertibkannya.
Beritajabar.net mencoba konfirmasi dan klarifikasi terkait hal ini kepada Panwaslu dan satpol PP kecamatan Pebayuran, pada tgl 8/11 pihak Panwas menerangkan bahwa pihak nya sudah melayangkan surat kepada team pemenang calon tersebut.
Tapi nyata nya dilapangan masih ada bahkan berdiri tegak.
Kami Mencoba konfirmasi kepada satpol PP Kecamatan Pebayuran, jawab nya menunggu arahan dari panwaslu.
Akan tetapi beliau hanya bicara sudah menyurati saja saat di konfirmasi via whatsapp.
Sedangkan Ketua panwaslu ketika di konfirmasi via whatsapp pada tanggal 10/11/2023 “Yang berhak menertibkan itu satpol pp.Kita akan segera proses terkait APS yg ada”.ucap panwaslu dan tanggal 11/11/2023 Sudah bang Kita sudah mengirimkan himbauan kepada pengurus partai tingkat kecamatan.
“Ya kita kroscek nanti sama panwascam , itu titiknya dimana. saya sendiri ucapkan terima kasih banyak sudah menginformasikan terkait masih adanya APS yg belum dirapihkan secepatnya nanti kita tindak lanjuti.”ucap MP Kecamatan via whatsapp.
Menurut Is inisial semua ini seharusnya sudah jelas sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2012 terkait ketertiban umum, jangan sampai instansi ini melanggar hanya karena ada nya kepentingan politik, ujarnya.
“Beliau juga menuturkan harus nya panwascam bisa menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran pemilu di wilayah kecamatan Pebayuran,’Ujarnya.
Semua sudah jelas kedua instansi ini yang saling terlibat harusnya bisa bersinergi malah seperti melempar batu sembunyi tangan.
Yang lebih miris nya lagi masih baliho yang belum di tertibkan itu berada tidak jauh dari sekretariat panwaslu kecamatan Pebayuran,.
Ini jelas ada apa kenapa yang jauh bisa di tertibkan yang di depan mata seperti tidak terlihat.(Aldi/red).