Panwaslu Kecamatan Jatisari Gelar Press release Persiapan Pengawasan Masa Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024 Di Kecamatan Jatisari

by -431 views

Karawang – Panwaslu Jatisari laksanakan Press Release Persiapan Pengawasan Masa Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024 jelang masa kampanye. Press Release Panwaslu Jatisari dihadiri Kapolsek Jatisari,AKP Bambang Sumitro, SH.MM,CHRA dan jajarannya, Danramil Jatisari, diwakili Sersan Mayor Ajat Sudrajat, Kasie Trantib Kecamatan Jatisari M.Pahlevi,Korwilcambid Kecamatan Jatisari Endang , Ketua Karang Taruna Kecamatan Jatisari Riki Januar, Ketua Karang Taruna Desa Cirejag, Dini, dan anggota dan jajaran sekretaris Panwaslu Kecamatan Jatisari serta awak media di Sekretariat Panwaslu Jatisari, Jalan Irigasi Tarum Timur Cirejag Jatisari Jum’at (17/11/2023).

Masa Kampanye diatur oleh PKPU Nomor 15 Tentang Kampanye Pemilihan umum, dan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Menurut Ketua Panwaslu Jatisari,Tatang Supriatna untuk penertiban APS yang melanggar dan APK jelang masa Kampanye telah dan sedang dilaksanakan penertiban oleh Jajaran Satpol PP dan Linmas desa se-Kecamatan Jatisari.

“Hari ini Jum’at 17/11/2023 sudah dilakukan penertiban APS yang melanggar dan APK,”ungkapnya .

Dikatakan Tatang Supriyatna, APS yang dikatagorikan APK memuat tiga unsur diantaranya Citra diri berupa foto caleg, upaya menyakinkan nomor caleg dan gambar paku atau centang yang berisi berisi ajak untuk memilih.

“ketiga ada tiga unsur tersebut maka Panwaslu Jatisari merekomendasikan kepada Satpol PP untuk dilakukan penertiban,”ungkapnya.

Selain itu, lanjut Tatang, Satpol PP menegakan Perda K3 Kabupaten Karawang menyangkut Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

“APS yang dipasang di tempat yang larang, seperti tempat Pendidikan ,Sarana Keagamaan atau tempat ibadah, Gedung Pemerintah, Fasilitas Umum,pohon dan tiang liang listrik atau tiang telpon. wajib diterbitkan,”ungkapnya.

Sementara Kasie Trantib Kecamatan Jatisari, M.Pahlevi menyampaikan penertiban APS yang melanggar dan APK di wilayah Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang sedang dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu Jatisari dan Satpol PP Kabupaten Karawang atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Karawang.

“Kami melaksanakan penertiban APS yang melanggar dan APK di jalan nasional dan jalan provinsi. Sedangkan untuk di wilayah desa, kami menugaskan Linmas ditiap desa,”ungkapnya. (red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *