Karawang – Panwaslu Cikampek Kabupaten Karawang mengingatkan semua pihak terutama pada unsur Pemerintahan Desa di Kecamatan Cikampek, Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kecamatan Cikampek agar menjaga netralitas di Pemilu 14 Februari 2024.
Ketua Panwaslu Kecamatan Cikampek,Ismuhadi menyampaikan agar Pemerintah Desa, Lembaga Desa baik BPD, LPM dan perangkat desa bersikap netral dalam Pemilu 2024.
Dikatakan Ismuhadi jika Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa tidak netral dalam Pemilu 2024 maka melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
“Pasal 490 : ” Setiap kepala desa atau atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah” ungkap ketua Panwaslu Kecamatan Cikampek pada awal media Selasa (21/11/2024) di sekretariat Panwaslu Cikampek.
Selain itu Kata Ismuhadi dalam Pasal 493 ,setiap pelaksana dan atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagai mana di maksud dalam Pasal 280 ayat 21 dipidana dengan pidana kurangan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah).
“Pokoknya saya tegaskan baik ASN dan Pemerintah Desa di Kecamatan Cikampek harus menjunjung tinggi netralitas di Pemilu 2024,” pungkasnya (red)