Beritajabar.net-DPRD Kabupaten Karawang melaksanakan Rapat Paripurna pada Senin (28/3/2022) di Gedung Sidang DPRD Kabupaten Karawang.
Rapat paripurna tersebut membahas sejumah agenda, di antaranya :
1. Persetujuan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kab. Karawang tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Tidak menular.
2. Perubahan Surat Keputusan DPRD tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022.
Pembentukan Pansus- pansus DPRD tentang :
a. Raperda Tentang Penamaan Jalan dan Penomoran Gedung.
b. Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
4. Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Karawang Tahun 2021. (Red).