Panwaslu kecamatan Jatisari Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Masyarakat

by -248 views

Karawang– Tatang Supriatna ketua Panwaslu Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang membuka secara resmi Sosialisasi Pengawasan Partisipasi Masyarakat Forum Partisipasi Masyarakat se Kecamatan Jatisari pada Pemilu 2024 di Desa Mekarsari, Rabu (17/1/2024) di Pemancingan Mekarsari Kecamatan Jatisari.

Acara sosialisasi pengawasan partisipatif masyarakat, Forum Pengawasan Partisipatif Masyarakat se- Kecamatan Jatisari pada Pemilu 2024 dihadiri tokoh masyarakat, tokoh pemuda, insan pers perwakilan BPD, ASN, ketua DKM, ketua Majlis Ta’lim dan unsur pemerintahan desa.

Dalam Sambutannya Ketua Panwaslu Kecamatan Jatisari bahwa pengawasan pemilu bukan hanya tugas panwaslu saja melainkan adanya partisipasi masyarakat. Sehingga masyarakat bisa melakukan pengawasan pemilu.

“BPD tidak boleh berpihak pada salah satu parpol atau caleg peserta pemilu, begitu pun PNS atau ASN harus netral tidak boleh memihak karena melanggar Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan perundang-undangan lainnya.

Selain itu, Tatang Supriatna menegaskan agar BPD, Kepala Desa, PNS atau ASN tidak boleh ikut kampanye partai politik apalagi mendukungnya atau menguntungkan salah satu peserta pemilu 2024.

” Sekali lagi saya tegaskan baik ASN, BPD, Kepala Desa tidak boleh mendukung dan memihak serta menguntungkan salah satu parpol peserta pemilu,” ungkapnya.

Selain itu, Tatang Supriatna menjelaskan terkait kampanye partai politik atau caleg dilarang melakukan kampanye ditempat atau lokasi yang dilarang seperti Masjid, Mushola, Lembaga pendidikan, dan lembaga pemerintahan. Sebagai mana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Didi Suheri, M.Sos narasumber menjelaskan tidak semua orang mau terlibat dalam aktivitas sebagai pengawas pemilu 2024. Sehingga Pemilihan umum berjalan dengan lancar dan sukses.

Didi Suheri menjelaskan terkait pemasangan Alata Peraga Kampanye (APK) parpol peserta pemilu 2024. Seperti pemasangan APK dipasang di pohon, tiang listrik, tempat beribadah, lembaga pendidikan, dan lembaga pemerintahan.

Didi Suheri menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh takut jika menemukan pelanggaran pemilu, maka masyarakat berhak menyampaikan laporan pelanggaran ke Panwaslu Kecamatan Jatisari.

“Ketika ada pelanggaran kampanye pemilu maka masyarakat harus melaporkan ke Panwaslu Kecamatan Jatisari,”ujarnya saat menyampaikan materi dihadapan peserta Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Masyarakat Kecamatan Jatisari. (Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *